Buku yang menarik untuk dikupas kali ini bertajuk “Politik Hukum Pemilu”. Bagi rekan-rekan yang berprofesi sebagai Advokat, terutama bagi yang punya minat dalam penanganan sengketa Pemilu maupun Pemilukada wajib baca buku ini. Buku ini memuat prinsip-prinsip dasar yang sangat fundamental terkait pemilu dan demokrasi. Sebagai Advokat, tidak hanya dituntut penguasaan hukum acara Mahkamah Konstitusi, tetapi juga memahami paradigma MK.
Untuk mendapatkan gambaran isi buku ini, saya akan mengutip Kata Pengantar Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., yang kala itu Ketua Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut:
Buku karya Janedjri M. Gaffar, Politik Hukum Pemilu, yang ada di hadapan pembaca ini merupakan karya yang bernilai akademik-ilmiah karena adanya kandungan informasi dan analisis ilmiah dari sudut konstitusi dan ketatanegaraan yang disajikan di dalamnya. Isinya memang tidak secara detail membahas semua pemilu yang diselenggarakan di Indonesia sejak tahun 1955, melainkan menitik beratkan pada pemilu pasca reformasi 1998.
Di dalamnya, meskipun melalui topik-topik sajian yang terpisah-pisah, diuraikan filosofi hubungan antara demokrasi, konstitusi, dan pemilu serta berbagai teori tentang pemilu, baik yang menyangkut hukum pemilu (electoral laws) maupun proses pemilu (electoral processes) seperti yang diuraikan di atas.
Secara garis besar buku ini membagi perhatiannya pada tiga pokok bahasan, yaitu, pemilu dalam perspektif umum dan nasional, pemilu dalam perspektif demokrasi lokal, dan pemilu dalam perspektif posisi dan peran Mahkamah Konstitusi.
Pada pokok bahasan yang pertama disajikan dengan baik tentang filosofi dan teori-teori pemilu dalam kaitannya dengan demokrasi dan implementasinya dalam optik politik hukum.
Pada pokok bahasan yang kedua, penulis menekankan perhatiannya pada ide dan implementasi demokrasi lokal yang terkait dengan pemilihan umum kepala daerah secara langsung sehingga pemilu kepala daerah itu masuk ke dalam rezim pemilu.
Adapun pada pokok bahasn yang ketiga, penulis menekankan perhatiannya pada Mahkamah Konstitusi, tidak saja terkait dengan fungsi dan perannya sebagai lembaga peradilan yang menangani sengketa hasil pemilu, melainkan juga mengurai latar belakang filosofi dan potret Mahkamah Konstitusi dalam mozaik ketatanegaraan Indonesia saat ini.
Bahasan tentang Mahkamah Konstitusi ini menjadi sangat menarik karena penulisnya, Janedjri M. Gaffar, pernah terlibat langsung sebagai punggawa di MPR pada saat amandemen UUD 1945 dilakukan, untuk kemudian yang bersangkutan menjadi Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi tahun 2004 sampai dengan sekarang (2012).
Uraian tentang Mahkamah Konstitusi cukup komprehensif karena penulis juga menyentuh dan menerangkan dengan baik, bukan saja sejarah dan filosofi normatif tentang MK, melainkan juga tentang konsep hukum progresif dan keadilan substantif (yang sebenarnya selain menjadi teori juga menjadi paradigma) dalam memutus berbagai perkara, sangat tepat disajikan saat ini di tengah-tengah masih terjadinya diskusi ilmiah tentang filosofi, makna, praktik, dan akibat konsep tersebut bagi dunia hukum di Indonesia. Dalam hal ini buku Janedjri M. Gaffar ini telah menyajikannya dengan perspektif ilmiah yang cukup baik.
Alhasil, tulisan-tulisan yang termuat dalam buku dengan tiga pokok bahasan ini dapat mengantar kita untuk memahami dua hal secara ilmiah, yaitu pemilu dan demokrasi dalam optik politik hukum dan Mahkamah Konstitusi dalam mozaik ketatanegaraan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya untuk mendapatkan gambaran apa saja yang dibahas dalam buku ini, maka dapat dilihat dari daftar isi sebagai berikut:
Bagian Pertama:
Menuju Pemilu Demokratis
- Demokrasi, Antara Prosedur dan Substansi
- Meretas Demokrasi Substantif
- Menjaga Kemurnian Suara Rakyat
- Demokrasi Pasca Pemilu 2009
- Politik Hukum Pemilu
- Konsolidasi Sistem Pemilu
- Menuju Pemilu Jujur dan Adil
- Mengawal Demokrasi Melalui Putusan Sengketa Hasil Pemilu
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Pemilu
- Sengketa Pemilu di Kawasan Asia
- Pemilu Serentak
- Lembaga Peradilan Pemilu
Konsolidasi Demokrasi Lokal
- Pemilukada dan Demokrasi
- Pemilukada dalam UUD 1945
- Peran MK Menjaga Demokrasi Lokal
- Kemandirian Penyelenggaraan Pemilukada
- Konsekuensi Pemilukada dalam Rezim Pemilu
- Memikir Ulang Pemilihan Kepala Daerah
- Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Bingkai NKRI
- Pemilihan Gubernur oleh DPRD
Progresivitas Mahkamah Konstitusi
- MK, Konsekuensi Demokrasi dan Prinsip Negara Hukum
- Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi (Refleksi Lima Tahun MK)
- Diskursus Terobosan Hukum MK
- Menegakan Konstitusi, Memenuhi Tuntutan Keadilan Substantif
- Paradigma Hukum Progresif dalam Putusan MK
- “Constitutional Complaint”
- Menggagas “Constitutional Question”
- Visi Negarawan Hakim Konstitusi
- Mengawal Mahkamah Konstitusi
- Menjaga Peradilan yang Bersih
- Pencegahan Korupsi di Lembaga Peradilan
- “E-court” dan “Access to Justice”
- Internasionalisasi Mahkamah Konstitusi.
Janedjri M. Gaffar-- biasa disapa Janed-- lahir di Yogyakarta, 25 Oktober 1963. Ia memperoleh gelar sarjana dari Universitas Sebelas Maret Surakarta pada 1987. Ketika itu Janed sekaligus dinobatkan sebagai Wisudawan Terbaik Angkatan XXV. Semasa kuliah, Jened tercatat sebagai Mahasiswa Teladan. Bakhan, ia pernah dua periode mendapatkan beasiswa Supersemar.
Janed memulai kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil pada 1988. Selama 15 tahun mengabdi di Sekretariat Jenderal MPR, Janed tercatat pernah menjadi Kepala Sekretariat Panitera Ad Hoc I/II Badan Pekerja MPR yang bertugas merumuskan Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dan sebagai penulis pidato (speech writer) pimpinan MPR (1999-2002).
Pada 2003, ia meninggalkan posisi sebagai Kepala Biro Persidangan Sekretariat Jenderal MPR yang telah ia tempati sejak 2001. Ketika itu, pada usia 39 tahun, ia mendapat promosi sebagai Plt Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. Setahun kemudian, pada 19 Agustus 2004, Janed dilantik sebagai Sekretaris Jenderal MK definitif. Pada saat itu, jabatan tersebut sekaligus menempatkannya sebagai sekjen termuda di Indonesia.
Sepanjang kariernya, Janed telah dianugerahi penghargaan Satya Lencana Karya Satya 10 tahun (1999), dan Satya Lencana Karya 20 tahun (2008). Di sela-sela kesibukannya, ia menyempatkan melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Indonesia. Kemampuan akademiknya terasah dengan menjadi pembicara pada berbagai forum ilmiah. Ia juga membangun jaringan akademisi dengan berperan sebagai fasilitator pembentukan Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jenjang Pendidikannya diparipurnakan dengan menempuh program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro Semarang.
Janed terlibat pula dalam penulisan sejumlah karya ilmiah. Beberapa di antaranya adalah buku “Proses Reformasi Konstitusional, Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat 1998”, Reformasi Konstitusi Indonesia, Perubahan Pertama Undang-undang Dasar 1945”, “Pro Kontra Piagam Jakarta di Era Reformasi”, serta “Dewan Perwakilan Daerah dalam sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”. Ia juga kerap menuangkan pikirannya dengan secara rutin menulis artikel di media massa. (D4FI)
0 komentar
EmoticonEmoticon