Dalam hal ilmu pengetahuan hukum, seorang Advokat tidak hanya dituntut penguasaan terhadap hal-hal yang bersifat teknis beracara atau penguasaan undang-undang. Namun, alangkah sempurnanya pengetahuan seorang Advokat ketika memahami bagaimana latar belakang hukum itu dibuat dan bagaimana berbagai kebijakan hukum itu dijalanka. Terkait dengan hal tersebut, saya merekomendasikan sebuah buku dengan judul “Politik Hukum”.
Di dalam buku ini diulas bagaimana politik hukum berperan sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan hukum nasional Indonesia, mengingat politik hukum dijadikan sebagai pedoman dasar dalam proses penentuan nilai-nilai, penetapan, pembentukan, dan pengembangan hukum nasional Indonesia. Secara sederhana, politik hukum dipahami sebagai aktivitas memilih cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.
Politik hukum juga disebut sebagai sebuah disiplin ilmu hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mengubah ius constitutum menjadi ius constituendum, atau menciptakan hukum baru untuk mencapai tujuan mereka.
Terdapat beberapa ruang lingkup dan tujuan dalam kajian politik hukum, diantaranya proses penggalian nilai-nilai dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat oleh penyelenggara negara yang berwenang merumuskan politik hukum; proses perdebatan dan perumusan nilai-nilai dan aspirasi tersebut ke dalam bentuk sebuah rancangan peraturan perundang-undangan oleh penyelenggara negara yang berwenang merumuskan politik hukum; penyelenggara negara yang berwenang merumuskan politik hukum; peraturan perundang-undangan yang memuat politik hukum; faktor-faktor yang memengaruhi dan menentukan suatu politik hukum baik yang akan, sedang dan telah ditetapkan; dan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang merupakan implementasi dari politik hukum suatu negara.
Buku setebal 222 halaman ini mencoba memberikan pemaparan sistematis dan komprehensif tentang politik hukum sebagai sebuah kajian atau ilmu dalam hukum. Beberapa bab bahkan disajikan berdasarkan pada kebutuhan pembelajaran dan penelitian. Isi buku ini terdiri dari sembilan bab yang disusun sebagai berikut:
Bab 1: Pendahuluan
- Terminologi, Makna, dan Ruang Lingkup Politik Hukum
- Dimensi Keilmuan Politik Hukum
- Konfigurasi Politik dan Kualitas Produk Hukum
- Pendahuluan
- Konstitusi: Hakikat, Kedudukan, dan Fungsi
- Substansi Politik Hukum dalam Konstitusi
- Penutup
- Pendahuluan
- Prolegnas dan Problematika Obesitas Regulasi
- Ironi Penegakan Hukum
- Penutup dan Rekomendasi
- Pendahuluan
- Dinamika Hukum Islam dalam Politik Hukum Nasional
- Eksistensi dan Kedudukan Ideal Hukum Islam dalam Politik Hukum Nasional
- Penutup
- Pendahuluan
- Dinamika Hukum Adat dalam Pergumulan Politik Nasional
- Kedudukan dan Peran Ideal Hukum Adat dalam Politik Hukum Nasional
- Penutup
- Pendahuluan
- Perubahan Sosial dan Perubahan Hukum: Perspektif Teoritik
- Dinamika Transplantasi Hukum Indonesia
- Transplantasi Hukum & Kepentingan Nasional
- Penutup
- Pendahuluan
- Birokrasi: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
- Kode Etik Aparatur Sipil Negara
- Kompleksitas Implementasi Hukum dan Kebijakan Publik
- Penutup
- Pendahuluan
- Judicial Review: Makna dan Basis Teori
- Problematika Dualisme Pengujian Peraturan di Bawah MK dan MA
- Pengujian Integratif di Bawah Mahkamah Konstitusi
- Penutup
- Pendahuluan
- Paradigma dalam Ilmu Hukum
- Realitas Sosial dan Realitas Hukum di Indonesia
- Paradigma Hukum Berbasis Pancasila
Politik hukum nasional sebagaimana disampaikan oleh penulis dalam pengantar buku ini dipengaruhi oleh beragam faktor. Di mana rakyat Indonesia hidup di negara yang serba plural dari berbagai sisi, mulai dari agama, suku, budaya, adat istiadat, ras, maupun antar golongan, merupakan kenyataan yang tidak terbantahkan. Pluralitas juga terjadi di bidang hukum. Selain produk hukum yang terus diproduksi oleh negara melalui pembentukan peraturan perundang-undangan nasional dan hukum Islam yang dianut oleh mayoritas rakyar Indonesia, berlaku juga hukum adat yang telah sejak lama eksis dianut oleh bangsa Indonesia, bahkan jauh sebelum datangngnya hukum Islam dan Hukum Barat (kolonial).
Pada saat yang sama, adanya perbedaan berdasar bangsa dan negara, tak pelak menimbulkan berbagai interaksi dan hubungan simbiosis mutualisme antara berbagai bangsa dan negara. Interaksi yang terjadi antarbangsa, baik yang terjadi karena pemaksaan/penaklukan dan penjajahan maupun hubungan yang bersifat sukarela tentu akan berdampak pada terjadinya perubahan sosial dan perubahan hukum dalam masyarakat. Dalam konteks perubahan hukum maka berlangsung suatu proses perubahan yang kemudian disebut dengan transplantasi atau adopsi hukum dari hukum asing ke dalam sistem hukum nasional suatu negara.
Selanjutnya, penulis menyampaikan bahwa kuatnya pengaruh kapitalisme dan globalisasi saat ini, berdampak memprihatinkan bagi kehidupan hukum di Indonesia. Kenyataan tak terbantahkan yang dapat kita saksikan saat ini adalah penegakan hukum yang sudah mencapai titik nadir. Betapa tidak, masyarakat tidak menghormati hukum, demikian pula wibawa penegak hukum kian merosot sehingga hukum tidak lagi dapat memberikan rasa aman dan tentram.
Menurut penulis, kondisi hukum yang carut-marut tidak terlepas dari kehidupan hukm yang masih cenderung berkiblat pada paradigma kekuasaan. Perangkat hukum seringkali tidak dapat berfungsi dengan baik dalam memonitoring atau mengendalikan perilaku politik penguasa, sehingga terjadi korupsi politik.
Korupsi politik yang sistemik merupakan kejahatan luar biasa. Korupsi politik memiliki hubungan koresional dengan idiologi hukum dan sistem penegakan hukum. Korupsi politik banyak terjadi baik di negara kapitalis, kumunis, maupun fasis. Dalam negara yang mayoritas beragama apapun tidak kebal dari korupsi politik. Korupsi politik banyak terjadi baik negara Asia termasuk Timur Tengah, Afrika, Australia, Eropa, maupun Amerika. Korupsi politik tidak terlepas dari karakter kekuasaan, struktur sosial politik yang tidak adil dan lemahnya kontrol sosial politik.
Ada hal menarik yang dibahas oleh penulis soal penegakan hukun di Indonesia. Dalam bab ketiga bertajuk Politik Hukum Legislasi dan Penegakan Hukum, sub bab Ironi Penegakan Hukum. Penulis memaparkan, dalam tataran ideal, hukum haruslah ditegakan. Penegakan hukum berlangsung dengan dijalankannya fungsi oleh aparatur penegak hukum kepolisian, kejaksaan, hakim dan penegak hukum lainnya serta aparat kehakiman yang berperan dalam memimpin setiap proses pengadilan.
Berkaitan dengan penegakan hukum ada adagium yang berbunyi “fiat justitia et pareat mundus” (meskipun dunia akan runtuh hukum harus ditegakan). Adagium tersebut memberikan gambaran bahwa selain hukum harus ditegakan juga akan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pencari keadilan. Kepastian dan keadilan hukum tidak hanya akan memberikan perlindungan bagi pencari keadilan tetapi juga akan dapat menciptakan keadilan dalam masyarakat. Keadilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hukum itu sendiri. Hukum pada dasarnya berintikan keadilan. Gustav Radbruch menyatakan bahwa keadilan merupakan salah satu nilai-nilai dasar dari hukum.
Tentang Penulis
Kolaborasi dua penulis, yakni Dr. Winardi, S.H., M.Hum dan Dr. sirajuddin, S.H., M.H. yang kedua-duanya memiliki latar belakang sebagai pengajar melahirkan bacaan yang gamblang. Penulis menggunakan bahasa yang lugas dan mudah dipahami dalam penyajian buku ini.
Dr. Winardi, S.H., M.Hum., adalah dosen PNS yang mengajar di STKIP PGRI Jombang sejak 1986, lahir di Jajag, Banyuwangi 2 Juni 1957. Penulis menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1984, Pendidikan Magister Hukum diselesaikan pada program Pascasarjana Universitas Brawijaya tahun 2001.
Dosen dengan jabatan Lektor Kepala ini lulus dari program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tahun 2012. Karya ilmiah berupa buku antara lain: (1) Dinamika Politik Hukum Pasca Perubahan Konstitusi dan Implementasi Otonomi Daerah, Setara Pres, 2008; (2) Hukum Pelayanan Publik Berbasis Keterbukaan Informasi & Partisipasi, Setara Press, 2011; dan (3) Dasar-dasar HTN Indonesia, Setara Press, 2016.
Dr. Sirajuddin, S.H., M.H., merupakan dosen PNS di Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang. Pendidikan S1 diselesaikan di FH Universitas Widyagama Malang tahun 1997, gelar Magister Hukum diperoleh pada tahun 2000 dari Program Studi Pascasarjana Universitas Brawijaya, dan gelar Doktor Hukum Tata Negara diperoleh tahun 2009 dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Penulis telah menerbitkna beberapa buku, antara lain: (1) Komisi Yudisial dan Eksaminasi Publik, Penerbit Citra Aditya Bakti Bandung, tahun 2006; (2) Legislatif Drafting. Pelembagaan Metode Partisipatif dalam Pembentukan Peraturan Per-UU-an, diterbitkan Setara Press, Cetakan Ketiga 2015; dan (3) Dasar-dasar HTN Indonesia, Setara Press, 2016.
Penulis juga aktif sebagai pemateri dalam berbagai kegiatan ilmiah, antara lain KN-HTN yang diadakan Pusako FH Unad tahun 2016 dan tahun 2018, Simposium HTN UII tahun 2019. Dalam kegiatan profesi, Penulis menjadi Ketua Bidang Pengkajian dan Penerbitan Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jatim sejak 2017 hingga sekarang.
Penutup
Sahabat Advokat, menurut saya, buku Politik Hukum ini mampu memerkaya perspektif kita tentang dunia hukum, khususnya yang berkaitan dengan proses lahirnya sebuah produk peraturan perundang-undangan. Di sini kita akan menemukan aspek-aspek apa saja yang memengaruhi sebuah produk hukum, baik aspek historis, ideologis, sosiologis, maupun politis. Dalam buku ini juga memaparkan bagaimana hukum diimplementasikan. Tentu ini perlu dipahami oleh Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum. (D4FI)
Judul Buku:
POLITIK HUKUM
Penulis:
Penulis:
Dr. Winardi, S.H., M.Hum.
Dr. Sirajuddin, S.H., MH.
Penerbit:
Setara PressTahun Terbit: Cetakan Pertama, September 2019
Dr. Sirajuddin, S.H., MH.
Penerbit:
Setara PressTahun Terbit: Cetakan Pertama, September 2019
0 komentar
EmoticonEmoticon