- UU NO 1 TAHUN 1946 TENTANG HUKUM PIDANA
- UU NO 2 TAHUN 1946 TENTANG BATAS WAKTU TENTANG PAJAK KOHIR DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI
- UU NO 3 TAHUN 1946 TENTANG WARGA NEGARA DAN PENDUDUK NEGARA
- UU NO 4 TAHUN 1946 TENTANG PINJAMAN DALAM NEGERI ATAS TANGGUNGAN NEGARA UNTUK USAHA PEMBANGUNAN NEGARA
- UU NO 5 TAHUN 1946 TENTANG PENETAPAN TARIF PAJAK TAHUN 1946/1947 DAN TAMBAHAN PAJAK
- UU NO 6 TAHUN 1946 TENTANG KEADAAN BAHAYA
- UU NO 7 TAHUN 1946 TENTANG PENGADILAN TENTARA DISAMPING PENGADILAN BIASA
- UU NO 8 TAHUN 1946 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA GUNA PENGADILAN TENTARA
- UU NO 9 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN UNTUK MEROBAH UU NO 4 TAHUN 1946 TENTANG PINJAMAN NASIONAL
- UU NO 10 TAHUN 1946 TENTANG PEMBAWAAN UANG DARI SATU KE LAIN DAERAH
- UU NO 11 TAHUN 1946 TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN BEA MATERAI ("ZEGELVERORDENING") 1921
- UU NO 12 TAHUN 1946 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG PEMBAHARUAN KOMITE NASIONAL PUSAT
- UU NO 13 TAHUN 1946 TENTANG PENGHAPUSAN PERDIKAN DESA
- UU NO 14 TAHUN 1946 TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM STBLD.: 1907 NO 121 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
- UU NO 15 TAHUN 1946 TENTANG TAMBAHAN POKOK PAJAK BUMI 1946-1947
- UU NO 16 TAHUN 1946 TENTANG PERNYATAAN KEADAAN BAHAYA DI SELURUH INDONESIA
- UU NO 17 TAHUN 1946 TENTANG PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA
- UU NO 18 TAHUN 1946 TENTANG KEWAJIBAN MENYIMPAN UANG DALAM BANK
- UU NO 19 TAHUN 1946 TENTANG PENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA (II)
- UU NO 20 TAHUN 1946 TENTANG HUKUMAN TUTUPAN
- UU NO 21 TAHUN 1946 TENTANG MENURUNKAN CUKAI TEMBAKAU
- UU NO 22 TAHUN 1946 TENTANG PENCATATAN NIKAH, TALAK DAN RUJUK
- UU NO 23 TAHUN 1946 TENTANG PENGESAHAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO 9 TAHUN 1946 TENTANG BAHAYA DAN KEADAAN BAHAYA
- UU NO 24 TAHUN 1946 TENTANG PENGESAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NO 10 TAHUN 1946 TENTANG UANG REPUBLIK INDONESIA
0 komentar
EmoticonEmoticon