Ilustrasi Relasi Advokat-- Google Image |
Profesi Advokat mesti ditunjang oleh pergaulan luas. Oleh sebab itu, wajib hukumnya seorang Advokat menjalin ralasi perkawanan dengan berbagai kalangan.
Ada 2 (dua) faktor mengapa seorang Advokat harus memiliki pergaulan luas. Apa saja itu? Yuk, kita ulas bersama.
Pertama, profesi Advokat adalah profesi yang bergerak di bidang jasa, khususnya jasa bantuan hukum.
Selaiknya profesi di bidang jasa lainnya, profesi Advokad yang berbasis pada jasa bantuan hukum, pun perlu rekomendasi. Dan pemberi rekomendasi terbaik adalah para sahabat dan kerabat kita.
Kedua, kode etik Advokat tidak memperbolehkan seorang Advokat beriklan. Jangankan iklan, memasang papan nama dengan ukuran yang berlebihan dan menyolok saja tak boleh.
Hal ini tentunya atas pertimbangan bahwa profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officum nobile). Demi menjaga harkat dan martabat profesi Advokat. Bahasa gamblangnya, jasa bantuan hukum bukanlah jasa yang diperdagangkan.
Walaupun jasa bantuan hukum bukan susuatu yang diperdagangkan, akan tetapi seorang Advokat diperbolehkan menerima honorarium yang besarnya berdasarkan kesepakatan dengan klien.
Nah, atas dasar kedua hal tersebut di atas, maka seorang Advokat wajib hukumnya memperluas relasi. Untuk memperluas relasi, banyak cara yang bisa dilakukan oleh seorang Advokat.
Berikut saya hendak berbagi berdasarkan pengalaman, baik pengalaman sendiri maupun pengalaman para Advokat senior yang saya dapatkan.
1. Advokat Wajib Berorganisasi
Organisasi adalah wadah berkumpulnya orang-orang yang memiliki visi, misi dan tujuan yang sama dalam bidang tertentu.
Di sana ada kumpulan orang-orang. Selain anggota juga ada pengurus. Intinya ada banyak orang yang berkumpul di sana.
Ketika Anda menjadi bagian dari organisasi tersebut, maka Anda dikenal bahkan menjadi sahabat dari pengurus dan anggota organisasi yang Anda geluti itu.
Mereka mengenal Anda sebagai seorang yang berprofesi sebagai Advokat. Anggota berprofesi Advokat lazimnya akan ditempatkan di struktur kepengurusan bidang hukum.
Popularitas Anda sebagai praktisi hukum adalah aset terbesar Anda sebagai Advokat. Pada saat mereka atau mungkin kerabat mereka berhadapan dengan persoalan hukum, Andalah orang pertama yang akan dihubungi.
Orang biasanya lebih memercayakan persoalan pada seseorang yang telah mereka kenal. Termasuk saat berhadapan dengan persoalan hukum.
Selain mendapatkan relasi di internal organisasi, Anda juga akan mendapatkan relasi dengan seluruh masyarakat yang berinteraksi dengan organisasi tersebut.
Organisasi biasanya memiliki banyak kegiatan yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan. Anda sebagai pengurus ataupun anggora organisasi memiliki banyak kesempatan tampil di tengah-tengah masyarakat.
Setiap ada kegiatan, setiap itu pula Anda mendapatkan relasi baru. Anda akan berkenalan dan berinteraksi dengan masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat. Anda memperkenalkan diri sebagai seorang Advokat.
Kalau Anda memiliki waktu yang cukup, Anda dapat aktif di beberapa organisasi. Ini semua tergantung dari Anda sendiri. Karena yang paling tahu kesibukan dan waktu Anda adalah diri Anda sendiri.
Penting untuk Anda ingat, efektivitas menjalin relasi melalui organisasi, bukan diukur dari banyaknya organisasi yang Anda ikuti, tetapi seberapa besar kualitas yang bisa Anda berikan untuk organisasi tersebut.
2. Advokat Rela Berbagi Ilmu
Untuk menghargai ilmu pengetahuan dan juga menghargai orang yang berilmu, sering kita dengar ungkapan, "Ilmu itu mahal".
Dalam profesi tertentu, terutama profesi di bidang jasa, sering kita dengar pula ungkapan, "Yang klien bayar sesungguh ilmu mereka".
Profesi Advokat termasuk salah satu dari profesi yang masuk dalam kategori kedua ungkapan di atas. Sebab untuk menjadi Advokat tidak mudah.
Kemudian, Advokat memang bekerja berbasiskan pada ilmu pengetahuan dan pengalaman mereka di bidang hukum. Jasa bantuan hukum secara litigasi maupun non litigasi yang diberikan oleh seorang Advokat sesungguhnya pertarungan dedikasi keilmuan dan pengalaman.
Namun demikian, seperti halnya marwah profesi Advokat, walaupun berhak atas honorarium atas jasa bantuan hukum yang diberikan, tetapi yang paling penting adalah menjalankan profesi Advokat demi tegakknya hukum dan keadilan.
Akan ada ruang-ruang tertentu di mana seorang Advokat bekerja dan pantas menerima honorarium atas ilmu dan pengetahuannya. Juga ada ruang-ruang tertentu di mana seorang Advokat membagikan ilmu dan pengalamannya secara gratis, segratis air hujan.
Di manakah ruang-ruang tempat Anda berbagi tersebut?
Pertama, di kampus-kampus. Anda bisa menjadi pembicara dalam seminar yang diselenggarakan oleh organisasi mahasiswa.
Berdasarkan pengalaman saya di organisasi kampus dulu, betapa senangnya kalau bisa nenghadirkan pembicara top dan gratis tentunya.
Kadang organisasi mahasiswa buat keguatan cuma punya dua modal, yakni modal semangat dan modal nekad.
Sebagai seorang Advokat yang menyandang predikat profesi terhormat, berbagi ilmu kepada gemerasi muda, tidak berat bukan?
Bila dibandingkan honor yang mesti Anda terima, itu tidak ada apa-apanya dibandingkan manfaat yang Anda dapatkan.
Anda memiliki relasi yang baik dengan pengurus organisasi kemahasiswaan. Anda akan dikenal oleh ratusan peserta.
Sekali Anda berkesempatan masuk ke sana, maka setiap kali ada kegiatan serupa, Anda akan terus dihubungi. Itu berarti ada ratusan relasi baru lagi.
Setiap kali akan memasuki materi, setiap itu pula Anda memaparkan profil Anda. Di sana tertera profesi Anda sebagai Advokat plus alamat kantor Anda.
Hal itu tidak dilarang, karena Anda tidak sedang promosikan diri, tetapi memperlenalkan diri. Wajar bukan?
3. Advokat Bersedia Tangani Kasus Prodeo
Memberikan bantuan hukum prodeo alias bantuan hukum cuma-cuma kepada mereka yang tidak mampu membayar jasa Advokat juga merupakan kewajiban seorang Advokat sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Advokat.
Banyak Advokat yang kini sukses berangkat dari Advokat Publik. Mereka mengawali karir dari membela kepentingan hukum masyarakat kecil. Mereka mengawalinya dari advokasi litigasi maupun non litigasi kasus-kasus kerakyatan.
Nama-nama Advokat beken seperti Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis, Bambang Widjojanto, Jhonson Panjaitan dan Haris Azhar adalah contoh Advokat berintegritas pembela kaum lemah.
Kebanyakan kasus yang mereka tangani adalah kasus-kasus struktural, yakni kasus dimana kelompok masyarakat berhadapan dengan negara. Masyarakat berhadapan dengan koorporasi.
Meskipun tidak dibayar dalam memberikan bantuan hukum prodeo, tetapi ada banyak manfaat yang akan Anda dapatkan. Anda akan mendapatkan relasi yang baik dengan kelompok yang Anda dampingi.
Kasus struktural atau pun kasus-kasus yang menimpa masyarakat kecil biasanya menjadi sorotan media dan menyita perhatian publik. Nama Anda sebagai Advokat yang memberikan bantuan hukum akan populer di sana. Karena tak terhindarkan, kuasa hukum adalah orang yang akan ditanyakan oleh wartawan perihal kasus tersebut.
Penanganan kasus prodeo bagi seorang Advokat akan menjadi pengalaman berharga. Bila dalam menangani kasus yang tidak dibayar saja Anda bisa maksimal, apalagi menangani kasus yang dibayar?
Itulah tiga hal yang bisa Anda lakukan sebagai Advokat untuk membangun dan memperluas jaringan perkawanan dan memperluas relasi. Tentu masih banyak cara-cara lain yang bisa Anda lakukan. (D 4 FI)
0 komentar
EmoticonEmoticon