Ilustrasi-- Google Image |
Soal No. 1
a. 6 organisasi advokat
b. 7 organisasi advokat
c. 8 organisasi advokat
d. 9 organisasai advokat
Jawaban: C
Pembahasan:
Pasal 32 (3)
Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Soal No. 2
a. Asosiasi pengacara syariah indonesia
b. Serikat pengacara indonesia
c. Himpunan advokat dan pengacara indonesia
d. Peradin
Jawaban D
Pembahasan:
Pasal 32 (3)
Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Undang undang advokat 18 tahun 2003 berlaku tanggal?
a. 5 april 2003
b. 5 april 2004
c. 5 april 2001
d. 5 april 2002
Jawaban A
Pembahasan:
Pasal 36 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 April 2003
Menurut Pasal 13 organisasi advokat diminta untuk membentuk pengawasan berupa?a. Lembaga Pengawas
b. Komisi pengawas
c. Dewan pengawas
d. Komisi advokat
Jawaban B
Pembahasan:
Pasal 13 Pelaksanaan Pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
c. Himpunan advokat dan pengacara indonesia
d. Peradin
Jawaban D
Pembahasan:
Pasal 32 (3)
Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Soal No. 3
a. 5 april 2003
b. 5 april 2004
c. 5 april 2001
d. 5 april 2002
Jawaban A
Pembahasan:
Pasal 36 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 April 2003
Soal No. 4
b. Komisi pengawas
c. Dewan pengawas
d. Komisi advokat
Jawaban B
Pembahasan:
Pasal 13 Pelaksanaan Pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
Soal No. 5
Kewajiban memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma diatur dalam? a. Pasal 22
b. Pasal 23
c. Pasal 21
d. Pasal 25
Jawaban A
Pembahasan:
Pasal 22 Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Soal No. 6
Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut diatur dalam? a. Pasal 22
b. Pasal 23
c. Pasal 21
d. Pasal 25
Jawaban D
Pembahasan:
Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Soal No. 7
Advokat asing dilarang beracara disidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia. a. Pasal 22
b. Pasal 23
c. Pasal 21
d. Pasal 25
Jawaban B
Pembahasan:
Pasal 23 Advokat asing dilarang beracara disidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.
Soal No. 8
Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya a. Pasal 22
b. Pasal 23
c. Pasal 21
d. Pasal 25
Jawaban C
Pembahasan:
Pasal 21 Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan.
Soal No. 9
Wilayah kerja advokat meliputi seluruh wilayah negara republik Indonesia a. Pasal 5
b. Pasal 7
c. Pasal 21
d. Pasal 25
Jawaban A
Pembahasan:
Pasal 5(2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Soal No. 10
Sebelum menjalankan profesinya advokat wajib bersumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi wilayah domisili hukumnya. a. Pasal 5
b. Pasal 6
c. Pasal 7
d. Pasal 4
Jawaban D
Pembahasan:
Pasal 4 Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Soal No. 11
Advokat yang telah diangkat dapat mengkhususkan diri pada bidang tertentu dengan persyaratan yang ditentukan a. Pasal 5
b. Pasal 6
c. Pasal 3
d. Pasal 4
Jawaban C
Pembahasan:
Pasal 3(2) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Soal No. 12
Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat a. Pasal 5
b. Pasal 3
c. Pasal 2
d. Pasal 4
Jawaban C
Pembahasan:
Pasal 2 Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.
Soal No. 13
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini a. Pasal 4
b. Pasal 2
c. Pasal 1
d. Pasal 3
Jawaban C
Pembahasan:
Pasal 1(1) Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
Soal No. 14
Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan a. Pasal 5
b. Pasal 6
c. Pasal 7
d. Pasal 4
Jawaban A
Pembahasan:
Pasal 5(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Soal No. 15
Pasal 29 mengatur buku daftar anggota yang wajib dilaporkan kepada Mahkamah Agung dan menteri setiap? a. Satu tahun
b. Perubahan
c. Pergantian pengurus
d. Satu bulan
Jawaban A
Pembahasan:
Pasal 29(4) Setiap 1(satu) Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Soal No. 16
Ketentuan organisasi advokat diatur dalam? a. Pasal 28
b. Pasal 29
c. Pasal 30
d. Semua benar
Jawaban D
Pembahasan:
BAB X Organisasi Advokat Pasal 28-30
Soal No. 17
Ketentuan pasal 23 (4) mengenai persyaratan dan tata cara mempekerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara Cuma-Cuma kepada dunia pendidikan diatur dalam? a. Peraturan Pemerintah
b. Undang-undang
c. Organisasi advokat
d. Keputusan menteri
Jawaban D
Pembahasan:
Pasal 23(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara mempekerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara Cuma-Cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Soal No. 18
Pasal 22 mengatur ketentuan bantuan hukum yang diatur lebih lanjut dalam? a. Peraturan Pemerintah
b. Undang-undang
c. Organisasi advokat
d. Keputusan menteri
Jawaban A
Pembahasan:
Pasal 22(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemebrian bantuan hukum secara Cuma-Cuma sebagaiman dimaksud pada ayat 1 diatur lebih dengan Peraturan Pemerintah.
Soal No. 19
Pasal 21 mengatur besarnya honorarium berdasarkan? a. Peraturan Pemerintah
b. Undang-undang
c. Organisasi advokat
d. Persetujuan kedua belah pihak
Jawaban D
Pembahasan:
Pasal 21(2)
Besarnya honorarium atas Jasa hukum sebagaiman dimaksud pada ayat(1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Soal No. 20
Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan menurut pasal 10 a. Permohonan sendiri
b. Dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 tahun
c. Berdasarkan keputusan organisasi advokat
d. Semua benar
Jawaban D
Pembahasan:
Pasal 10 Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan: a. permohonan sendiri; b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau berlebih; atau c. berdasarkan keputusan organisasi advokat.
Soal No. 21
Menurut pasal 12 pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh a. Organisasi advokat
b. Menteri
c. Mahkamah agung
d. Komisi pengawas
Jawaban A
Pembahasan:
Pasal 12 (1) Pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh organisasi advokat.
Soal No. 22
Penindakan terhadap advokat dengan jenis tindakan dalam pasal 7 dilakukan oleh a. Organisasi advokat
b. Dewan kehormatan
c. Mahkamah agung
d. Komisi pengawas
Jawaban B
Pembahasan:
Pasal 12 (2) Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan dewan kehormatan organisasi advokat.
Soal No. 23
Jasa hukum adalah jasa hukum yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien diatur dalam? a. Pasal 1 (1)
b. Pasal 1 (2)
c. Pasal 1 (3)
d. Pasal 1 (4)
Jawaban B
Pembahasan:
Pasal 1(2) Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Soal No. 24
Klien adalah orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat a. Pasal 1 (1)
b. Pasal 1 (2)
c. Pasal 1 (3)
d. Pasal 1 (4)
Jawaban C
Pembahasan:
Pasal 1(3) Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat.
Soal No. 25
Advokat asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya diwilayah negara republik indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan a. Pasal 1 (5)
b. Pasal 1 (6)
c. Pasal 1 (7)
d. Pasal 1 (8)
Jawaban D
Pembahasan:
Pasal 1(8) Advokat asing adalah advokat berkewargananegaraan asing yang menjalankan profesinya diwilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Soal No. 26
Kantor advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin pemerintah dengan rekomendasi organisasi advokat a. Pasal 23 (1)
b. Pasal 23 (2)
c. Pasal 23 (3)
d. Pasal 23 (4)
Jawaban B
Pembahasan:
Pasal 23(2) Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin pemerintah dengan rekomendasi organisasi advokat.
Soal No. 27
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan a. Pasal 16
b. Pasal 15
c. Pasal 18
d. Pasal 19
Jawaban A
Pembahasan:
Pasal 16 Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
Soal No. 28
Advokat tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan atau masyarakat a. Pasal 16
b. Pasal 15
c. Pasal 18
d. Pasal 19
Jawaban A
Pembahasan:
Pasal 18(2)
Advokat tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Soal No. 29
Advokat berhak atas kerahasian hubungan dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik a. Pasal 16
b. Pasal 15
c. Pasal 18
d. Pasal 19
Jawaban D
Pembahasan:
Pasal 19(2) Advokat berhak atas kerahasian hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
Soal No. 30
Pimpinan organisasi advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik a. Pasal 26
b. Pasal 25
c. Pasal 28
d. Pasal 29
Jawaban C
Pembahasan:
Pasal 28(3) Pimpinan organisasi advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.
Soal No. 31
Dalam mengadili dewan kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur dewan kehormatan, pakar atau ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat a. Pasal 26
b. Pasal 27
c. Pasal 28
d. Pasal 29
Jawaban B
Pembahasan:
Pasal 27(4) Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Dewan Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsure dewan kehormatan, pakar atau tenaga ahli dibidang hukum dan tokoh masyarakat.
Soal No. 32
Advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan a. Pasal 20
b. Pasal 21
c. Pasal 22
d. Pasal 23
Jawaban A
Pembahasan:
Pasal 20(3) Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.
Soal No. 33
Keanggotaan komisi pengawas terdiri atas unsur advokat senior, para ahli dan masyarakat a. Pasal 11
b. Pasal 12
c. Pasal 13
d. Pasal 14
Jawaban C
Pembahasan:
Pasal 13(2)
Keanggotaan komisi pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsure advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.
Soal No. 34
Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh organisasi advokat a. Pasal 6
b. Pasal 7
c. Pasal 8
d. Pasal 9
Jawaban D
Pembahasan:
Pasal 9(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.
Soal No. 35
Pembelaan diri advokat dapat ditemui dalam a. Pasal 1
b. Pasal 7
c. Pasal 17
d. Pasal 1(6) dan 7(3)
Jawaban D
Pembahasan:
Pasal 1(6) Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.
Pasal 7(3) Sebelum advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
a. Pasal 2
b. Pasal 3
c. Pasal 4
d. Pasal 5
Jawaban B
Pembahasan:
Pasal 3 Untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pengangkatan advokat dan penghentian profesi dilakukan oleh organisasi advokat diatur dalam
a. Pasal 2
b. Pasal 9
c. Pasal 4
d. Pasal 2 (2) dan 9(1)
Jawaban D
Pembahasan:
Pasal 2(2) Pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat.
Pasal 9(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh organisasi advokat.
a. 26 Pasal
b. 35 Pasal
c. 36 Pasal
d. 39 Pasal
Jawaban C
Pembahasan:
36 Pasal
a. Pasal 30
b. Pasal 31
c. Pasal 28
d. Pasal 29
Jawaban B
Pembahasan:
Bab XI Keentuan Pidana Pasal 31 Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat dan bertindak seolah-oleha sebagai advokat, tetapi bukan advokat sebagaimana diatur dalam undangundang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah.
a. Pasal 29
b. Pasal 30
c. Pasal 28
d. Pasal 32
Jawaban B
Pembahasan:
Pasal 30 Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Soal No. 36
Untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi persyaratan, a. Pasal 2
b. Pasal 3
c. Pasal 4
d. Pasal 5
Jawaban B
Pembahasan:
Pasal 3 Untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara republik Indonesia;
- bertempat tinggal di Indonesia;
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
- berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;
- berijasah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1;
- lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
- magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menereus pada kantor advokat;
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih;
- berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi.
Soal No. 37
Pengangkatan advokat dan penghentian profesi dilakukan oleh organisasi advokat diatur dalam
a. Pasal 2
b. Pasal 9
c. Pasal 4
d. Pasal 2 (2) dan 9(1)
Jawaban D
Pembahasan:
Pasal 2(2) Pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat.
Pasal 9(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh organisasi advokat.
Soal No. 38
Undang-undang No. 18 tahun 2003 terdiri dari a. 26 Pasal
b. 35 Pasal
c. 36 Pasal
d. 39 Pasal
Jawaban C
Pembahasan:
36 Pasal
Soal No. 39
Ketentuan pidana tidak memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan mahkamah konstitusi a. Pasal 30
b. Pasal 31
c. Pasal 28
d. Pasal 29
Jawaban B
Pembahasan:
Bab XI Keentuan Pidana Pasal 31 Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat dan bertindak seolah-oleha sebagai advokat, tetapi bukan advokat sebagaimana diatur dalam undangundang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah.
Soal No. 40
Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang a. Pasal 29
b. Pasal 30
c. Pasal 28
d. Pasal 32
Jawaban B
Pembahasan:
Pasal 30 Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Diolah dari berbagai sumber.
0 komentar
EmoticonEmoticon