- UU NOMOR 1 TAHUN 1950 TENTANG SUSUNAN, KEKUASAAN DAN JALAN-PENGADILAN MAHKAMAH AGUNG INDONESIA
- UU NOMOR 3 TAHUN 1950 TENTANG PERMOHONAN GRASI
- UU NOMOR 4 TAHUN 1950 TENTANG PENGGANTIAN KERUGIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
- UU NOMOR 5 TAHUN 1950 TENTANG MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN/KEJAKSAAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN KETENTARAAN" (UNDANG-UNDANG DARURAT NR 16. TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL
- NOMOR 6 TAHUN 1950 TENTANG MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PADA PENGADILAN TENTARA" (UNDANG-UNDANG DARURAT NR. 17, TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG FEDERAL
0 komentar
EmoticonEmoticon